Seorang penderita osteoporosis sebaiknya lebih berhati-hati bila hendak menjalani pencabutan atau operasi gigi, terutama bila bifosfonat digunakan sebagai terapi osteoporosis. Demikian juga dokter gigi yang hendak melakukan operasi gigi pada penderita osteoporosis, anamnesa sebaiknya dilakukan dengan seksama untuk menghindari komplikasi yang cukup berat pada pasien.
Osteoporosis adalah suatu penyakit di mana tulang penderita menjadi rapuh karena berkurangnya kepadatan tulang. Kebanyakan penderitanya adalah wanita terutama yang telah memasuki masa menopause. Paska menopause, produksi hormon estrogen yang sangat berperan dalam pertumbuhan dan perbaikan tulang sangat jauh berkurang. Akibatnya, penderita osteoporosis sangat rentan untuk mengalami patah tulang, dan persentasenya di antara pasien wanita cukup tinggi yaitu mencapai 40%. Oleh karena itu osteoporosis kini semakin mendapat perhatian dan ditangani dengan cukup serius. Pengobatannya difokuskan untuk memperlambat kehilangan mineral dan meningkatkan kepadatan tulang. Salah satu terapi osteoporosis yang saat ini cukup banyak digunakan adalah dengan pemberian bifosfonat. Obat golongan ini bekerja dengan menghambat aktivitas
osteoclast (sel penghancur tulang), sehingga menghambat proses
resorbsi (penghancuran) tulang, meningkatkan kepadatan dan memperbaiki mineralisasi tulang.
Bifosfonat juga digunakan sebagai pengobatan penyakit lainnya seperti beberapa tipe kanker dan penyakit Paget.
Pada tahun 2003 pertama kali muncul laporan adanya komplikasi paska pencabutan/operasi gigi yang dihubungkan dengan penggunaan bifosfonat pada pasien osteoporosis, yaitu terjadi
osteonecrosis (kematian tulang) di daerah operasi. Pasien akan mengalami rasa sakit, pembengkakan dan infeksi, kegoyangan gigi di sekitar daerah operasi, dan tereksposnya tulang. Meski demikian dikatakan bahwa resiko terjadinya osteonecrosis lebih besar pada pasien yang diberi bifosfonat secara
intravena (injeksi) daripada secara oral, dan ada faktor predisposisi lain sehingga komplikasi paska operasi gigi belum tentu terjadi pada semua pasien osteoporosis dengan terapi tersebut.
Oleh karena itu hal ini tidak dapat dipandang remeh baik oleh pasien maupun dokter gigi yang akan melakukan tindakan pencabutan/operasi gigi pada pasien osteoporosis. Pasien yang menerima terapi bifosfonat harus menginformasikan hal tersebut pada dokter gigi yang merawatnya. Demikian juga bagi dokter gigi harus menganamnesa pasien osteoporosis dengan lebih mendalam dan seksama agar resiko komplikasi ini dapat dihindari dengan tindakan preventif dan antisipatif
!